Jumat, 15 Oktober 2010

PENCARIAN NRG dan TUNJANGAN PROFESI

Diberitahukan Kepada Anggota FGHB Lampung Utara, bahwa salah satu syarat pencairan dana tunjangan profesi adalah jika guru tersebut telah memiliki NRG. untuk memastikan apakah Bapak/Ibu telah memiliki NRG, silahkan KLIK LINK INI

Link tersebut akan membantu Bapak / Ibu untuk mengetahui NRG, Golongan, Nomor SK, Unit Kerja, dan lain lain.

Langkah langkahnya:

  1. Silahkan Klik pada Link di atas
  2. Setelah terbuka jendela baru silahkan pilih Tunjangan Profesi
  3. Kemudian Klik NUPTK atau Nomor Peserta Sertifikasi
  4. Kemudian Maukkan NUPTK atau Nomor Peserta
  5. Klik Pencarian, maka hasilnya akan dapat dilihat pada tampilan di bawahnya
ATAU KLIK LINK YANG ADA DI BAGIAN KANAN BLOG INI

Jumat, 15 Januari 2010

FGHB Berjuang ke Senayan



Radar Lampung. Selasa, 12 Januari 2010 - 08:17 WIB
Sekretaris Disdik Provinsi lampung Herlina W.N. (berjilbab) menerima database dan rekomendasi FGHB.
Sempat Diacuhkan Disdik LampungBANDARLAMPUNG – Empat puluh guru yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Bersertifikasi (FGHB) Provinsi Lampung hari ini (12/1) ngelurug komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta. Selanjutnya ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kedatangan mereka selain untuk menyampaikan database guru honorer yang sudah bersertifikasi, juga beberapa rekomendasi hasil rakerda dan rakernasnya. ’’Jadi, ini bukan unjuk rasa,” ungkap Sekretaris FGHB Provinsi Lampung Suprihatin, S.Pd. kemarin (11/1). Rekomendasi dimaksud, lanjutnya, pertama, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 dan PP No. 43/2007 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. Salah satunya meminta pemerintah mengakomodasi agar batas usia honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS diubah dari sebelumnya maksimal 46 tahun menjadi 51. ’’Pertimbangannya masih banyak guru yang sudah bersertifikasi, namun usianya di atas 46 tahun. Jika itu tidak diubah, sangat tidak mungkin teman-teman yang sudah lama mengabdi tersebut dapat diangkat menjadi CPNS,” tandasnya. Kedua, meminta pemerintah dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru, baik PNS maupun honorer. Ketiga, jika dua rekomendasi di atas tidak diakomodasi, guru honorer se-Indonesia akan mengadakan mogok nasional juga mendesak judicial review terhadap UUD 45 serta UU guru dan dosen. Sebelum keberangkatannya ke Jakarta kemarin, ke-40 guru yang terdiri atas ketua dan sekretaris FGHB kabupaten/kota serta pengurus provinsi ini sempat mendatangi DPRD, Disdik, dan BKD Lampung. Kepada masing-masing institusi ini, mereka juga menyerahkan database dan rekomendasi sama. Kedatangan rombongan di DPRD provinsi diterima lima anggota komisi V. Di antaranya Khamamik, Jusni Sofjan, dan Achmad Nyerupa. Kemudian di BKD disambut M. Umar dan M. Usman. Masing-masing dari bagian pengadaan dan mutasi kepegawaian BKD setempat. Sementara, di kantor Disdik mereka diterima Sekretaris Herlina W.N. setelah sebelumnya sempat diacuhkan selama satu jam tanpa kepastian. Alasannya Kepala Disdik Ir. Jhonson Napitupulu, M.Sc. sedang keluar, sedangkan Herlina tengah menerima tamu. ’’Kami pun tidak diberi kepastian apakah kepala atau sekretaris Disdik mau atau tidak menerima kedatangan kami. Setelah kami bersabar menunggu dan mendesak, barulah Bu Sekretaris (Herlina, Red) mau menemui kami,” kata Suprihatin.Didampingi Kabidikdas Maydasuri dan Ria Andari, Herlina pun atas nama Disdik hanya menyampaikan permohonan maaf. Kemudian mendukung semua perjuangan para guru honorer bersertifikasi yang sengaja datang dari kabupaten/kota tersebut. ’’Kami mendukung perjuangan dan akan membicarakan apa yang menjadi tuntutan bapak-bapak,” ungkapnya.Dihubungi terpisah, Jhonson Napitupulu menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengacuhkan. ”Kebetulan saya ada kesibukan. Jadi sudah menugaskan sekretaris untuk menerimanya,” tukasnya.Untuk diketahui, FGHB memperjuangkan 1.183 guru yang telah lulus sertifikasi namun masih tercatat sebagai guru honorer yayasan. Database serta rekomendasi yang disampaikannya, baik kepada DPRD, Disdik, maupun BKD Provinsi Lampung serta DPR RI dan BKN tersebut, Ketua FGHB Bandarlampung Sutata Hadiwiyata yang turut dalam rombongan, berdasarkan hasil rapat kerja nasional FGHB di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, belum lama ini. ’’Karena itu pula, besok (hari ini), kami mendatangi DPR RI dan BKN bersama rekan-rekan dari FGHB provinsi lain se-Indonesia,” pungkasnya. (*)

FGHB Berjuang Menjadi PNS


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Forum Guru Honorer Bersertifikasi (FGHB) terus berjuang agar diangkat menjadi PNS. Mereka menemui Komisi X DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Ketua FGHB Lampung Suprihatin dari Jakarta melalui telepon selulernya mengatakan awal pekan ini pihaknya menemui Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung. "Sejak Selasa kami berada di Jakarta bersama 40 orang perwakilan guru honorer bersertifikasi dari seluruh Lampung," kata Suprihatin.
Kemudian, Selasa (13-1) mereka ke Kementerian PAN dan Kementerian Pendidikan Nasional. "Kami bertemu dengan Direktur Profesi Dirjen PMPTK Dasuki," kata Prihatin.
Kemudian mereka datang ke Kementerian PAN dan ditemui Kabiro Humas Gatot Sugiyanto dan salah seorang deputi menteri. "Pada intinya mereka menerima kami dengan baik, namun untuk bisa mengangkat guru honor bersertifikat masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru honorer," kata dia.
Pada Rabu (13-1), mereka menemui Komisi X DPR. Perwakilan dari FGHB ditemui lima anggota komisi X yang berasal dari Fraksi PDIP antara lain Utut Adiyanto, Dedi Gumelar, Irsal Yunus, dan Puti Guntur Sukarno. "Komisi X siap memperjuangkan agar kami bisa diangkat menjadi PNS," kata dia.
Namun, menurut Prihatin, Komisi X menyarankan guru honorer juga berjuang di daerah masing-masing. Sebab, sebagian besar dana dari Pemerintah Pusat dikirimkan ke daerah. Sehingga diharapkan melalui perjuangan di daerah, guru honorer bisa diangkat menjadi PNS di daerah.
"Kami juga menyerahkan data base anggota FGHB Lampung yang berjumlah 1.187," kata dia. Pihaknya beharap data base tersebut bisa dierahkan kepada pihak terkait yakni Kementerian PAN.Menurut Suprihatin, Komisi X juga berjanji memanggil menpan, mendiknas, dan menteri agama untuk membicarakan pengangkatan anggota FGHB menjadi PNS. n UNI/S-1

u

Jumat, 08 Januari 2010

Berjalan menuju cita-cita


FGHB masih terrus berjuang untuk mencapai cita-cita...

diantara perjuangan tersebut adalah menghadap pemerintah pusat maupun daerah. untuk itu pada tanggal 11 s.d 13 Januari 2010 FGHB akan menghadap ke DPRD lampung, BKD lampung, BKN Pusat Jakarta, Mendiknas, Menpan, serta Dirjen yang berhubungan langsung dengan para guru honor bersertifikasi. guna menyampaikan aspirasi para Anggota FGHB seluruh Lampung yang tercantum dalam hasil Rakerda I FGHB Lampung, untuk mendesak pemerintah merefisi Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2005 dan no 48 tahun 2007.

Bagi para anggota dimohonkan dukungan dan doa semoga cita-cita kita bersama untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat terwujud... Amin...

MAJULAH FGHB